Keenam, memperindah kemewahan dan harta kekayaan negara dalam pandangan pemimpin dan penguasa dengan anggapan semua itu sebagai keberhasilan kepemimpinan dan pemerintahannya. Anggapan itu bisa mengkristal hingga menjadi persepsi bahwa kekayaan yang dihasilkan oleh kepemimpinannya sepenuhnya berada di bawah kekuasaannya. Oleh sebab itu kekayaan negara dapat digunakan sesuka hatinya. Sesungguhnya tipu daya Iblis ini dapat ditangkal dengan mengkiaskan kepada hukum Islam lainnya. Misalnya, hukum hajr, yaitu ketentuan pencegahan penggunaan harta kekayaan ke atas orang yang sangat memboroskan hartanya sendiri. Logikanya, apatah lagi kepada orang yang dikuasakan untuk menjaga harta orang banyak, yaitu pemerintah.
Perlu ditegaskan lagi, sesuatu yang dihalalkan bagi para pemimpin dan penguasa dari harta negara ialah sekedar gaji dari kerja yang dilakukannya saja. Jadi tidak ada jalan baginya untuk bermewah-mewah dengan harta rakyat. Ibnu ’Aqil berceritera tentang suatu peristiwa yang diceriterakan oleh penyair Hammad. Dia pernah menulis rangkaian bait syair untuk al-Walid bin Yazid bin Muawiyah dan membacakannya di hadapannya. Setelah itu dia diberi hadiah sebanyak 5000 Dinar ditambah dengan dua orang budak perempuan. Syair yang dibacakannya adalah pujian yang menyanjung peribadi al-Walid, padahal syair yang harus dibuat dan dibacakannya di hadapan al-Walid adalah syair yang mencaci keadaannya dikarenakan ia suka memboroskan harta kaum muslimin yang berada di Baitul Mal. Dalam waktu yang sama, Iblis juga coba memperindah perilaku pemimpin dan penguasa dengan cara menahan harta bagi kaum yang sesungguhnya berhak menerimanya dengan alasan takut dimubazirkan.
Ketujuh, Iblis terus memperindah perbuatan para pemimpin dan penguasa supaya selalu bermewah-mewah dalam kemaksiatan dan perbuatan-perbuatan yang mendatangkan dosa. Jalan pikiran mereka telah dipenetrasi sedemikian rupa melalui berbagai bisikan berupa asumsi-asumsi. Mereka menganggap kemampuan mereka dalam menciptakan kestabilan, keamanan, dan ketenteraman dapat mencegah mereka dari kemungkinan ditimpa azab dan siksa di akhirat.
Sehubungan dengan anggapan tersebut harus ditegaskan di sinia bahwa menjaga keselamatan dan keamanan negara memang salah satu tugas utama pemimpin dan penguasa. Dengan kata lain, untuk itulah seseorang diangkat sebagai pemimpin dan karena itu menjadi tugas yang diwajibkan kepada mereka. Adapun perilaku kemkasiatan yang bergemerlapan itu adalah persoalan lain, yaitu perbuatan yang dilarang agama. Oleh karena itu mereka tidak bisa berharap akan terbebas dari siksa dan pembalasan atas kemaksiatan yang dilakukannya meskipun faktanya mereka mampu menjaga keselamatan dan keamanan negara.
Browse » Home » » PENETRASI IBLIS KEPADA PEMIMPIN DAN PENGUASA (1), Diterjemahkan dari Kitab Talbisu Iblis - 5