Juli 29, 2009

Mencari Politik (2)

Bagaimana tidak? Dari makna filosofi politik yang telah dikemukakan para filosof dan orang-orang bijak, setidak-tidaknya dapat ditangkap tiga hal yang melekat pada setiap aktivitas politik, yaitu esensi, fungsi, dan tujuannya. Keberadaan ketiganya jelas tidak dapat dilepaskan dari aktivitas politik manapun. Sejatinya, esensi politik sangat berkaitan dengan sejumlah hukum dan nilai moral yang membentuk moralitas. Sedangkan fungsi politik tidak juga dapat dilepaskan dari salah satu tugas otentik penciptaan manusia, yaitu pembebasan manusia dari segala bentuk kezaliman dan mewujudkan tatanan kehidupan yang lebih baik. Tugas otentik manusia tersebut jelas menggambarkan moralitas yang melekat di dalamnya. Akan halnya tujuan politik, di sepanjang sejarah hidup manusia, apakah sebagai individu atau sebagai bangsa, tidak pernah bergeser dari tujuan mencapai kesejahteraan hidup bersama. Kesejahteraan, dalam artinya yang sejati, hanya lahir jika moralitas menjadi dasar setiap pencapaian tujuan politiknya.

Dengan demikian, moralitas adalah sesuatu yang melekat pada politik. Konsekuensinya, harus selalu dijaga relasi spiritual dan fungsional dalam politik. Harus dipelihara konsistensi kesatupaduan antara integritas moral politisi dengan politik yang menjadi kepercayaan rakyat dan tanggungjawabnya. Imam Ghazali demgan sangat tegas menyataan, politik dan moralitas bukan sekedar saudara kembar yang tak boleh dipisahkan seperti dikatakan Plato dan Aristoteles, tetapi merupakan kesatuan dan keterpaduan yang tak terpisahkan. Bahkan ia menegaskan, moral dan politik harus bersatu padu yang tidak boleh dipisahkan. Di sisi lain moralitas itu sendiri tidak dapat dilepaskan dari hukum moral yang didasarkan atas keputusan bebas manusia. Dari pandangan inilah kemudian memunculkan istilah siyasatu al-akhlaq.
Dalam pandangan Islam, nilai suatu tindakan tidak dapat dilepaskan dari nilai moral yang mendasarinya. Oleh karena itu nilai keluhuran yang menyertai amal baik seseorang itulah yang membentuk kebaikan dalam artinya yang sejati. Dalam sebuah hadits dinyatakan bahwa Allah Swt, sesuai dengan sifat-Nya yang baik, hanya menerima yang baik, “Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR, Muslim).

Dalam falsafah selalu ditekankan bahwa sebuah tindakan yang baik secara moral ialah tindakan bebas manusia yang mengafirmasikan nilai etik obyektif dan yang mengafirmasikan hukum moral. Oleh sebab itu suatu tindakan dapat disebut buruk secara moral jika ia bertentangan dengan nilai etik dan hukum moral. Menurut Imam Ghazali, hukum moral yang tidak tertulis maupun hukum negara yang tertulis dan berlaku untuk seluruh negara, mempunyai hubungan yang tak terputuskan. Satu sama lain berjalin berkelindan untuk kepentingan seluruh manusia. Sebuah hukum negara tidak akan dapat bertahan lama jika tidak berdasarkan moral. Demikian pula halnya, hukum moral tanpa didukung oleh hukum formal tidak akan mampu bertahan.

Di situlah fungsi-fungsi etis menjadi pembentuk moralitas yang paling esensial. Wujud konkretnya dapat dilihat pada perilaku politik yang menunjukkan keperibadian politik seseorang atau sekelompok orang. Suatu ketika Umar Khaththab, Khalifah yang sangat terkenal berpegang teguh pada moralitas dalam menjalankan politiknya, kedatangan anaknya di tempat kerjanya. Kepada anaknya ia berkata, ”Anakku, apakah engkau datang ke tempat ini sebagai puteraku atau sebagai rakyat? Bila yang pertama, akan saya matikan dulu lampu ini karena aku akut menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan peribadi.”

Fungsi-fungsi etis itu sendiri memiliki standar-standar filosofis yang berakar pada sumber-sumber yang disandarinya. Ada yang bersandar pada akal dan ada pula yang bersandar pada wahyu. Misalnya ”keadilan” menurut pandangan Plato dan ”kehidupan baik” menurut pandangan Aristoteles, ditentukan oleh akal sehat. Lain halnya keadilan dan kebaikan menurut Ibnu Taimiyah. Beliau menegaskan, masalah keadilan dan kebaikan itu ditentukan oleh wahyu Allah Swt.