Begitu sebuah pergerakan Islam mengambil keputusan memasuki wilayah politik, implikasinya pasti sangat luas, bukan hanya kepada perjalanan gerakan itu sendiri, melainkan juga kepada kehidupan ummat secara keseluruhan. Untuk itu, dengan seluruh perbekalan yang diperlukan dan wahana yang memadai, kaum pergerakan Islam harus siap menghadapinya agar tidak dianggap telah membinasakan ummat yang selama ini menjadi basis konstituennya yang nyata. Salah satu implikasi yang muncul dan tidak bisa dianggap remeh ialah kehadiran “fitnah” di tengah perjalanan politik. Dalam bahasa Arab asal kata “fitnah” berarti pembakaran. Seorang leksikograf muslim termasyhur al-Jurjani dalam Kitab al-Ta’rifat menyebut hakikat “fitnah” sebagai sesuatu yang dapat memperjelas keadaan manusia dalam hal kebaikan dan kejahatannya. Ibarat panas bagi proses pemurnian logam emas. Jika logam emas itu sedang mengalami proses pembakaran, untuk mengetahui kadar kemurniannya, disebut sedang dilanda fitnah. Dari situ “fitnah” berarti pembakaran, ujian, cobaan, godaan, pesona, atau sesuatu yang membakar.
Dalam nasehatnya, al-Muhasibi mengatakan, “Ketahuilah, kejujuran, keburuan, dan kebohongan yang tersembunyi di hati baru terlihat setelah diuji. Tanpa ujian, sesuatu belum dapat dinilai baik atau buruk. Dengan ujian, tersibaklah rahasia yang tersembunyi dalam hati, yang baik atau yang buruk. Dengan pertimbangan saat diuji, hiasi hati kita dengan kebaikan. Jika hasil ujian menunjukkan baik, sepantasnya kebaikan itu diamalkan. Sebaliknya, jika hasil ujian menunjukkan buruk, kita terlebih dahulu harus memperbaiki kebaikan itu.”
Sementara itu dalam catatan kaki terjemahan ayat 191 surat “fitnah” diartikan sesuatu yang menimbulkan kekacauan, seperti mengusir sahabat dari kampung halamannya, merampas harta mereka, dan menyakiti atau mengganggu kebebasan mereka beragama. Catatan kaki untuk kata fitnah dalam ayat 217 diartikan sebagai penganiayaan dan segala perbuatan yang dimaksudkan untuk menindas Islam dan muslimin”.
Dapat dikatakan, kehadiran “fitnah” merupakan salah satu watak perjalanan politik sebuah pergerakan. Dalam sosiologi, istilah “fitnah” digunakan untuk menunjuk kegiatan yang dapat mengguncang stabilitas masyarakat dalam suatu negara. Keguncangan stabilitas itu antara lain ditandai dengan hilangnya loyalitas masyarakat dan munculnya penentangan keras terhadap pemerintah serta adanya mobilisasi pembangkangan , baik dalam bentuk gerakan, ungkapan, atau tulisan yang tidak sampai ke tingkat pengkhianatan terhadap negara dan tidak mesti disertai dengan kekerasan.
Browse » Home » » Fitnah